Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Saatnya Organisir Diri dan Menolak Dikasihani
*Gerakan Koalisi Disabilitas Surabaya Menuntut Keadilan
Surabaya membanggakan diri sebagai kota maju dengan APBD mencapai Rp12,7 triliun, deretan infrastruktur modern, dan berbagai penghargaan pembangunan. Namun bagi ribuan difabel, kemajuan itu belum sepenuhnya bisa disentuh. Kini mereka mengorganisir diri dan menolak dikasihani.

SIANG ITU matahari Surabaya sedang terik-teriknya. Jalan Jemur Andayani ramai kendaraan yang lalu-lalang, seolah tak pernah memberi ruang untuk berhenti. Di tengah hiruk-pikuk itu, sebuah bangunan sederhana berdiri tanpa kemegahan. Dari sebuah galeri sederhana di Jemur Andayani itu, lahir gerakan baru kawan-kawan disabilitas/difabel.

Nama Koalisi Disabilitas Surabaya, sebuah gerakan yang mengkonsolidasi 15 organisasi difabel yang ada di Kota Pahlawan. Saya menemui mereka di GADISKU alias Galeri Disabilitas Surabaya. Di teras rumah yang difungsikan sebagai galeri inilah beberapa difabel berkumpul. Tidak ada spanduk besar. Tidak ada panggung. Tidak ada pidato penuh retorika.

Kesempatan kerja masih sempit, akses layanan belum merata, dan hingga hari ini Surabaya belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus melindungi hak-hak penyandang difabel. Di sela percakapan siang itu, satu kalimat yang memilih menetap di pikiran saya adalah, ‘Kami menuntut hak, kesetaraan, dan pengakuan yang dijamin hukum’.

BACA JUGA : Saat Dunia Kami Mendadak Gelap

Di tempat itu, Budi Santoso bersama sejumlah aktivis Koalisi Disabilitas Surabaya sedang mematangkan rencana. Dalam hitungan hari mereka akan bergerak menuju Gedung DPRD Surabaya. Mereka akan menemui para wakil rakyat untuk menyampaikan satu tuntutan yang bagi mereka sudah terlalu lama tertunda: lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas di kota Pahlawan.

Budi Santoso, Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, sebuah wadah konsolidasi yang berisi lebih dari 15 organisasi difabel di Surabaya. Mereka berusaha menyatukan aksi dalam menuntut kesetaraan dan keadilan bagi difabel. (Robertus Risky/Project Arek)

Bagi sebagian orang, tuntutan itu mungkin terdengar administratif, sekadar urusan regulasi. Namun bagi mereka yang hadir siang itu, perda bukan sekadar kumpulan pasal. Mereka enggan terus-terusan menyimpan kegelisan yang menahun dan tak berujung.

Sudah saatnya pandangan kasihan diubah menjadi pemenuhan hak yang setara. Karena pada dasarnya sebagai warga negara kami juga ingin menjaga keseimbangan yanga adil antara hak dan kewajiban,” ujat Akbar, seorang difabel atau disabilitas rungu.

Menurutnya, para difabel bisa berkontribusi untuk masyarakat dan kemajuan kota selama aksesibilitas, kesetaraan dan ruang dibuka secara adil. Misalnya trotoar dan transportasi umum yang ramah bagi difabel.

Akbar dikedai kopi miliknya. Ia berharap masyarakat mengubah cara pandangnya terhadap difabel. Bagi Akbar, sudah saatnya publik mengubah rasa kasihan dengan pemenuhan hak yang setara. (Robertus Risky/Project Arek)

Pintu Masuk Kesetaraan

Peraturan daerah atau perda, bagi mereka adalah pintu masuk menuju kesetaraan hak-hak yang selama ini terasa semakin jauh. “Teman-teman disabilitas saat ini merasa ada ketidakadilan baik dari segi ekonomi atau pun segi pembangunan untuk difabel sendiri dan prasarananya,” ungkap Budi membuka percakapan.

Kalimat itu menjadi benang merah dari seluruh diskusi yang berlangsung hampir dua jam. Mereka merasa hidup di kota yang terus berkembang, tetapi perkembangan itu belum sepenuhnya menyentuh kehidupan para difabel. Bahkan kata Budi, perkembangan kota, semakin meninggalkan mereka. Kota kaya tapi para difabelnya masih kesulitan.

Secara fiskal, Surabaya termasuk salah satu daerah terkaya di Indonesia. APBD tahun 2025 mencapai sekitar Rp12,7 triliun. Angka yang cukup untuk membangun jalan, taman kota, gedung pelayanan publik, hingga berbagai program sosial. Namun bagi Koalisi Disabilitas Surabaya, besarnya anggaran belum otomatis menghadirkan keadilan.

BACA JUGA : Ragam Saraf, Ragam Manusia

Budi menyoroti adanya alokasi anggaran yang disebut diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi para difabel. Namun komunitas difabel mengaku kesulitan memperoleh informasi yang jelas mengenai pemanfaatannya. Persoalan ini bukan semata soal jumlah uang, melainkan transparansi dan pelibatan mereka dalam penyusunan dan pengawasan.

Disalurkan tapi ke mana? Kita enggak tahu. Dan kita enggak diberikan akses untuk melihat. Belanjanya ke mana, untuk apa, kita enggak dapat informasinya,” ujarnya berapi-api.

Bagi mereka yang terpenting adalah transparansi dan pelibatan mereka dalam proses perencanaan maupun pengawasan program. Budi menilai, selama ini komunitas difabel kerap hanya menjadi objek kebijakan. Mereka menerima program yang sudah jadi, tanpa pernah benar-benar diajak menentukan kebutuhan mereka sendiri.

Tulika, kedai kopi yang dikelola Akbar difasilitasi Galeri Disabilitas Surabaya atau GADISKU. Di galeri ini, berbagai produk hasil kerja kolektif para difabel di Surabaya hasilkan. Di galeri ini mereka membuktikan, mereka berdaya. Yang dibutuhkan adalah kesetaraan serta kesempatan. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Di sinilah letak pentingnya Perda, kata Budi. Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap program memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, serta ukuran keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan adanya perda, dengan sepengetahuan DPRD kita punya anggaran dan kita tahu kontrolnya di mana,” tegas Budi.

Butuh Kerja, Bukan Beras!

Di antara berbagai persoalan yang muncul dalam diskusi, satu isu berulang kali mengemuka: pekerjaan. Budi mengaku banyak penyanndag difabel sebenarnya memiliki kemampuan yang memadai. Sebagian bahkan lulusan perguruan tinggi. Namun ketika memasuki dunia kerja, mereka sering berhadapan dengan tembok diskriminasi yang sulit ditembus.

Teman-teman itu butuh pekerjaan. Kalau kerjaannya nyaman, pendapatannya ada, keluarga mereka nyaman. Ini enggak nyaman. Enggak punya pekerjaan dan tidak ada yang mau terima,” ungkap Budi.

Ucapan pria kelahiran Surabaya 53 tahun silam itu membuat hening suasana pertemuan siang itu. Ia menegaskan, yang dibutuhkan para difabel adalah pekerja, kesempatan dan keadilan setara karena sebenarnya mereka berdaya. Budi tidak menampik beras bantuan bisa membantu, tapi itu bukan solusi bermartabat dan jangka pendek semata.

Selama ini kebijakan pemerintah sering berfokus pada bantuan sosial. Beras, sembako, atau bantuan tunai. Bantuan tersebut memang penting dalam situasi tertentu. Namun bagi para difabel usia produktif, yang mereka perlukan adalah kesempatan memperoleh penghasilan secara mandiri. Mereka hanya ingin bekerja. Mereka ingin dihargai karena kompetensinya. Mereka ingin berdiri sejajar dengan warga lain.

Aktivis Koalisi Disabilitas Surabaya rutin berkumpul untuk menguatkan konsolidasi. Mereka berbagi cerita dan pengalaman selama menjalani kehidupan sehari-hari. Dari obrolan inilah banyak informasi praktik diskriminasi dan stigma buruk yang mereka alami. (Robertus Risky/Project Arek)

Undang-undang sebenarnya telah mengatur kewajiban instansi pemerintah dan perusahaan untuk membuka ruang kerja bagi difabel. Namun menurut Budi, implementasinya masih jauh dari harapan. “Sesuai undang-undang kita harusnya untuk pegawai negeri itu 2 persen dari kami. Perusahaan swasta 1 persen. Tapi semua itu tidak jalan. Tidak diterapkan,” keluh Budi.

Sementara itu, ada persoalan lain yang mengemuka adalah data. Berapa sebenarnya jumlah penyandang difabel di Surabaya? Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun justru di situlah masalah besar berada. Budi mengaku selama ini datanya masih belum akurat. Ia memberi contoh Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

“Tenggilis Mejoyo itu ada 170 orang data yang aktif. Itu belum tentu semua. Ada satu keluarga beberapa yang tidak mau disebutkan keluarganya. Disembunyikan,” ungkapnya.

BACA JUGA : Duuh, Nelongsoe Pengguna Transum Suroboyo

Dari perhitungan sederhana komunitas difabel, jumlah penyandang disabilitas di Surabaya diperkirakan mencapai lebih dari enam ribu orang. Namun angka tersebut belum pernah menjadi basis utama perencanaan pembangunan kota. Ketiadaan data yang akurat membuat kebijakan tidak tepat sasaran. Akibatnya, mereka sering tercecer dalam berbagai program bantuan maupun pemberdayaan.

“Saya minta Pak Wali Kota untuk bisa menginstruksikan kepada Camat, Lurah, RT untuk mendata semua disabilitas itu berapa sebenarnya. Itu selama ini tidak pernah dilakukan,” terang Budi.

Ironi Ibu Kota yang Tertinggal

Ironi terbesar bagi Koalisi Disabilitas Surabaya adalah kenyataan kota metropolitan ini justru tertinggal dibanding banyak daerah lain. Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah memiliki Perda Disabilitas yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program inklusif. Sidoarjo, misalnya, dinilai cukup progresif. “Sidoarjo punya. Jember punya. Mojokerto ada. Surabaya ketinggalan. Padahal Surabaya Adalah ibu kota Jawa Timur,” kata lulusan UPN Jakarta tahun 2010 itu.

Kalau sampai saat ini yang saya lihat lumayan itu Sidoarjo. Memang belum sesuai tujuan kita, tapi sudah ada Perda yang mengharuskan ASN maupun perusahaan swasta menerima teman-teman disabilitas,” tegasnya.

Keberadaan perda membuat pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan pelatihan, hingga mengawasi implementasi kebijakan. Surabaya yang selama ini dikenal sebagai kota inovatif justru belum memiliki instrumen serupa.

Sejumlah anggota Koalisi Disabilitas Surabaya menujukkan surat tuntutan yang mereka sampaikan ke anggota DPRD Surabaya. Surat tuntutan itu berisi salah satunya adalah desakan untuk membuat peraturan derah (perda) perlindungan dan penyetaraan hak para difabel di Surabaya. (Foto: Koalisi Disabilitas Surabaya untuk Project Arek)

Surabaya memang telah membangun berbagai fasilitas yang disebut ramah disabilitas. Trotoar berpemandu taktil mulai bermunculan. Beberapa halte menyediakan akses kursi roda. Gedung-gedung pemerintahan juga mulai dilengkapi fasilitas khusus. Namun bagi komunitas difabel, semua itu masih belum cukup.

“Sudah ada tapi tidak semua. Contohnya JPO yang ada lift sampai sekarang juga enggak dibetulin. Itu sangat membahayakan teman-teman disabilitas,” kata Budi. Menurutnya, pembangunan aksesibilitas sering berhenti pada proyek fisik. Yang kurang justru pemeliharaan dan pengawasan.

Akibatnya fasilitas yang awalnya dibangun untuk memudahkan penyandang disabilitas akhirnya tidak dapat digunakan secara optimal. “Dengan jumlah teman-teman disabilitas dan yang disediakan itu enggak imbang,” ujarnya.

Sebatas Mendorong, Setelah itu Hilang?

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyambut tuntutan Koalisi Disabilitas Surabaya. Saat menerima koalisi pada Juni lalu, Fathoni akan mendorong pembentukan perda tersebut. “Kami menyambut baik dan kami akan melaksanakan apa yang dikehendaki koalisi difabel ini dengan sesegera mungkin mendiskusikan itu dengan fraksi-fraksi yang ada di dewan,” ujar Fathoni.

Perwakilan Koaliisi Disabilitas Surabaya usai beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. Mereka mendesak legeslatif segera membuat payung hukum bagi kesetaraan hak dan akses para difabel. (Foto: Koalisi Disabilitas Surabaya untuk Project Arek)

Menurut Fathoni, selama ini pemerintah kota sebenarnya telah mengalokasikan berbagai program bagi dufabel melalui sejumlah organisasi perangkat daerah. Namun ia mengakui belum ada regulasi yang secara khusus menjadi payung hukum. “Yang kurang adalah perda yang secara spesifik mengatur tentang disabilitas,” katanya.

Karena itu DPRD Surabaya berencana mendorong Perda tersebut menjadi inisiatif legislatif. “Mudah-mudahan ini bisa dibahas menjadi Raperda inisiatif DPRD sehingga kita bisa cepat menyusun naskah akademisnya,” ujar Fathoni.

“Koalisi difabel Surabaya akan kita libatkan secara intens ketika pansus nanti menyusun pasal per pasal,” tegas Fathoni. Koalisi Disabilitas Surabaya mendesak ucapan Fathoni bukan sekadar pepesan kosong. Sudah sering kali mereka beraudiensi namun hasilnya nihil. Koalisi akan terus menagih janji tersebut.